Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Ditulis oleh : Silka Febria, S.Pd
ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, social maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan/perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya. Semua anak berkebutuhan khusus harus tetap memperoleh pendidikan, baik di masa pandemi Covid-19 maupun keadaan yang normal. Anak–anak berkebutuhan khusus ini memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan karakteristiknya. Yang termasuk kedalam ABK antaralain: tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, kesulitanbelajar, gangguan prilaku, dan kesulitan bersosialisasi.
Karena karakteristik dan hambatan yang dimiliki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang di sesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka. Keadaan inilah yang menuntut adanya penyesuaian dalam pemberian layanan pendidikan yang dibutuhkan. Keragaman yang terjadi memang terkadang menyulitkan guru dalam upaya pemberian layanan pendidikan yang sesuai. Namun apabila guru telah memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai cara memberikan layanan yang baik maka akan dapat di lakukan secara optimal. Dan semua kalangan harus mendorong bersama-sama, agar anak berkebutuhan khusus tetap mengenyam pendidikan.
Istilah anak luar biasa juga termasuk kepada anak yang memiliki intelektual bawaan lahir dan bias juga untuk anak-anak dengan keterbelakangan. Sementara itu, pendidikan layanan khusus diselenggarakan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik perserta didik seperti pelayanan.
Semua orang sadar bahwa anak-anak dengan kondisi terrsebut, yang dapat kita sebut dengan anak berkebutuhan khusus, juga memiliki hak untuk mengejar kebahagiannya sendiri. Kesadaran inilah yang mendorong adanya gerakan untuk menuntut kesamaan hak terhadap anak berkebutuhan khusus.
