Anak Berkebutuhan Khusus Juga Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan
ditulis oleh : Hana Cintami Fikri,S.Pd
Anak adalah anugerah terindah diberikan Allah SWT untuk ayah dan ibu yang sudah lama dinantikankeberadaannya. Anak dimata orang tua sama saja, tetapi keadaan yang membuat mereka berbeda. Yang membedakannya yaitu anak normal pada umumnya dan anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan anak pada umumnya, dilihat dari segi fisik, intelektual, emosi, yang lebih tinggi atau lebih rendah dari anak normal atau masyarakat umum menyebut berada diluar standar kenormalan. Maka dari itu orang tua tidak perlu malu untuk menyekolahkan anak di sekolah luar biasa atau sekolah inklusi. Anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak untuk mendapatkan ilmu dari guru atau terapis.
Hak adalah sesuatu yang harus dipenuhi dan juga dilindungi. Hak anak berkebutuhan khusus yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran baik itu dari guru sekolah luar biasa maupun sekolah inklusi.
Hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus diatur dalam Undang Undang No.39 tahun 1999 yang bunyinya yaitu setiap anak cacat fisik atau mental berhak mendpatkankan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Anak Berkebutuhan Khusus Mendapatkan Hak Atas Pendidikan di SLB dan Inklusi.
a. Pendidikan di SLB
Di SLB anak diajarkan sesuai dengan kelainan yang disandang siswa. SLB dikategorekikan beberapa jenis, yaitu :
1) SLB A diperuntunkan bagi anak yang terganggu dalam segi penglihatannya. Makadari itu anak berhak mendapatkan pembelajaran menggunakan huruf baraille. SLB di Bukittinggi yang menyediakan pembelajaran bagi anak yang bermasalah di segi penglihatannnya adalah SLB Negeri 1 Bukittinggi dan SLB AL-Azhar Bukittinggi.
2) SLB B diperuntunkan bagi anak yang memiliki hambatan dalam pendengaran. Maka dari tiu anak berhak mendapatkan pembelajaran menggunakan bahasa isyarat. SLB di Bukititnggi yang menyediakan pembelajaran bagi anak hambatan dalam pendengaran adalah SLB Negeri 1 Bukittinggi.
3) SLB C diperuntunkan untuk anak yang memiliki hambatan intelegensi di bawah rata rata. Maka dari itu anak berhak mendapatkan pembelajaran tentang cara membina diri dan bersosialisasi dengan baik. Salah satu SLB di Bukititnggi yang menyediakan pembelajaran bagi anak yang memiliki intelegensi di bawah rata rata adalah SLB Autisma YPPA Bukittinggi.
4) SLB D diperuntunkan untuk anak yang memiliki kekurangan atau bermasalah pada anggota tubuhnya. Maka dari itu anak berhak mendapatkan pembelajaran tentang potensi diri sehingga anak bisa menjadi mandiri. Salah satu SLB di Bukittinggi yang menyediakan pembelajaran bagi anak tersebut adalah SLB Negeri 1 Bukititnggi.
5) Autis diperuntunkan untuk anak yang memiliki gangguan fungsi otak dan saraf. Maka dari itu anak berhak mendapatkan terapi khusus di SLB yang bernaung terhadap anak autis yaitu SLB Autisma YPPA Bukittinggi.
b. Pendidikan
Inklusi
Selain SLB, anak berkebutuhan khusus juga dapat
bersekolah di sekolah inklusi.Sekolah inklusi adalah sekolah umum yang menerima
anak berkebutuhan khusus dengan kurikulum, sarana prasarana sama dengan anak
pada umumnya. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi hendaknya mampu
memfasilitasi setiap anak tanpa memandang fisik dan kondisi lainnya. Pendidikan
inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus
untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya di sekolah
reguler.
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan baik anak umum maupun anak berkebutuhan khusus. Misalkan anak autis di YPPA Bukititnggi sudah bisa menstabilkan diri dan sudah mandiri maka ia sudah bisa dipindahkan ke sekolah inklusi dengan persetujuan kepala sekolah SLB dengan kepala sekolah penyelenggara inklusi. Tetapi apabila anak belum sanggup atau belum pantas sebaiknya anak tetap disekolahkan di tempat semula dan mendapatkan pendampingan khusus oleh guru atau terapis. Keberadaan sekolah luar biasa dan sekolah inklusi bisa menjadi pilihn orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Jangan sampai anak tidak diberi pendidikan dan dibiarkan begitu saja tanpa mengetahui apa apa.
